BONTANG, iNewsKutai.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bontang kembali ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Perempuan berinisial WD itu diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 bal atau 47 gram.
Wanita berusia 46 tahun itu ditangkap di rumahnya di Perumahan Disnaker, Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (31/1/2023) pukul 16.00 WITA. Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi polisi.
WD yang dikenal lihai menghindari penangkapan akhirnya berhasil diringkus setelah polisi melakukan pengintaian dan memastikan jika tersangka menguasai narkoba.
"Tersangka memang sudah lama diintai polisi dan ada informasi masuk jika di rumahnya sedang terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan penggerebekan," jelasnya, Selasa (1/2/2023).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu. Dua disimpan di dalam dompet yang berada di atas kasur, dan satu lagi di dalam kamar mandi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan dan uang tunai Rp450 ribu. "Kami masih mendalami dari mana sabunya itu, dan sejak kapan tersangka terlibat dengan narkoba," ujarnya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Bontang dan dijerat Pasal 112 ayat (2) atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait