"Pernikahan ini tidak pernah dilaporkan ke polri dan lagi-lagi terjadi kasus KDRT. Laporannya 22 Agustus 2022," jelasnya.
Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.
"Saat ini prosesnya tentu akan di take over oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ungkapnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Polda Metro Jaya Bongkar Balik Bobrok Bripka Madih, Pernah 2 Kali Nikah dan Lakukan KDRT)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait