Jual Beras Bulog di Atas Rp9.400, Pidana Penjara Menanti Pedagang

Advenia Elisabeth
Bapanas mengancam akan memidanakan pedagang yang menjual beras Bulog di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp9.400 per kg. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pedagang yang kerap memainkan harga beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengancam akan memidanakan pedagang yang menjual beras Bulog di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp9.400 per kilogram (kg).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan, pihaknya tidak melarang pedagang untuk mengambil keuntungan dalam penjualan beras. Namun, dia mengingatkan agar dilakukan sewajarnya dan tidak melebihi Rp9.400 per kg. 

"Kalau ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut akan ditindak tegas. Kita akan lihar dari harga eceran tertinggi, pasti akan ketauan," tegas Arief di Pasar Induk Beras Cipinang, dikutip dari Sindonews, Senin (6/2/2023).

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan pengaduan ke Bapanas jika menemukan pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, Satgas Pangan secara berkala melakukan pemantauan ke pasar-pasar. 

"Segera laporkan ke Satgas Pangan yang rutin melakukan pemantauan di pasar. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana. Akan ditangani oleh Satgas Pangan," ujar Arief. 

Tindakan tegas juga akan diberikan kepada pedagang akal yang mengoplos beras bulog dengan beras premium kemudian dijual dengan harga yang tinggi. "Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network