BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Residivisi kambuhan berinisial ML (52) diringkus penyidik Polresta Balikpapan. Pria paruh baya kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Batu Ampar, Kota Balikpapan.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengungkapan, ML ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar. Lokasi tersebut sebelumnya sudah diintai polisi karena kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Unit Opsnal yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai ML yang sebelumnya pernah dihukum penjara dalam kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan pelaku.
"Tersangka mengakui jika sabu itu miliknya yang dipasok seorang bandar berinisial BT. Dia mengaku berkomunikasi dengan pemasok via aplikasi chat," jelasnya dikutip Jumat (10/2/2023).
Selain itu, tersangka juga kooperatif kepada petugas dengan mengakui masih menyimpan paket sabu di kediamannya di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita 3 paket sabu dengan total berat 4,83 gram.
"Tersangka ML ini sudah pernah ditangkap dihukum dalam kasus serupa. Dia residivis," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait