Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bharada E Menanti Kemurahan Hati Hakim

Abriandi
Bharada E akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, hari ini. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini. Bharada E yang menjadi justice collaborator kini menanti kemurahan hati hakim Wahyu Iman Santoso cs untuk meringankan hukumannya.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan berat ini lantaran ajudan Ferdy Sambo itu merupakan eksekutor utama dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Kasus ini sempat menjadi misteri sebelum akhirnya polisi asal Manado itu mengajukan diri sebagai saksi pelaku dan meminta perlindungan.

Berkat keterangannya, skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo akhirnya terbongkar. Namun, upayanya menjadi justice collaborator rupanya tidak membuat hukumannya menjadi ringan.

JPU tetap meminta anggota Brimob Polri itu dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Tuntutan ini sebelumnya menuai reaksi LPSK. Jaksa dinilai tidak memasukkan hak-hak justice collaborator dalam tuntutan tersebut. 

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga berharap agar Bharada E mendapat keputusan terbaik dari majelis hakim. Alasannya, Richard telah meminta maaf langsung dan menyesali perbuatannya membunuh Brigadir Yoshua.

"Bharada E sudah meminta maaf dan jujur atas pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia minta maaf langsung. Untuk vonis, semuanya saya percayakan kepada hakim untuk memberikan keadilan karena itu yang terbaik," ujarnya.

Harapan agar Bharada E divonis ringan juga disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Selain karena meminta maaf langsung kepada kedua orang tua Yoshua, Bharada E juga telah bersikap jujur membongkar skenario pembunuhan yang disusun Ferdy Sambo.

Dia berharap, posisi sebagai justice collaborator bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Bharada E. 

"Dia polisi muda yang polos dan juga jujur. Kami harap majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah lima tahun penjara," ujarnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network