SAMARINDA, iNewsKutai.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus 17 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir. Pengguna dan pengedar ini ditangkap dalam rentang waktu 26 Januari 2023 hingga 13 Februari 2023.
Polisi juga menyita barang bukti narkoba berupa 2,08 kilogram sabu, 1,03 ganja kering, dan 58 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan polisi disaksikan Perwakilan BNNK Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa ((14/02/2023).
Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air kemudian di blender. Untuk memastikan hancur, air yang digunakan langsung dibuang ke saluran pembuangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani menyatakan, jumlah tersangka dan barang bukti menunjukkan jika narkoba menjadi ancaman terutama bagi generasi muda. Rata-rata, pelaku yang ditangkap masih usia produktif.
Dia meminta para orang tua agar mengawasi pergaulan anak, terlebih di tengah perkembangan media sosial yang sangat mudah membawa pengaruh negatif terhadap psikologi anak.
"I untuk menghindari anak-anak terpengaruh perkembangan media sosial sangat masif pada usia di mana mereka dalam pencarian jati diri. Jangan sampai mereka terjerumus narkoba," ujarnya dikutip Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ricky juga melakukan ekspose penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial ZN dan SI. Keduanya ditangkap di TKP berbeda pada 1 Februari 2023 lalu.
ZN yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti 30 paket seberat 17,04 gram. Sementara ZI ditugaskan sebagai penghubung yang mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi. ZI diamankan di JL P Bendahara, Samarinda Seberang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait