Libur Natal dan Tahun Baru, Masuk Mall di Kaltim Wajib Tunjukkan Sertifkat Vaksin Covid-19

Abriandi
Pusat perbelanjaan BigMall Samarinda. Pemprov Kaltim mewajibkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan dan hotel. (foto : ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Pusat perbelanjaan dan hotel di Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dilarang memasuki ruang publik.

Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan agar masyarakat taat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama menjelang serta pasca libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Benua Etam. Tempat-tempat wisata maupun mall wajib menerapkan aplikasi Pedulilindungi.

Selain itu, aplikasi ini juga wajib diterapkan di seluruh hotel dan kawasan pertokoan yang menjadi pusat kunjungan masyarakat. Termasuk restoran yang selama ini padat pengunjung.

"Jadi, petugas semua disiapkan untuk pengetatan menjelang Nataru ini. Sehingga penyebaran Covid-19 tak melonjak di daerah. Makanya, penerapan aplikasi Pedulilindungi di tempat wisata maupun mall wajib diperhatikan," ujarnya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Mahakam 2021, di Lapangan Merdeka Balikpapan, Kamis (23/12/2021)

Isran menambahkan, pengunjung yang belum mendapakan vaksin diharapkan langsung diarahkan ke gerai vaksinasi yang disiapkan. 

"Mohon maaf dengan kondisi ini. Mau bagaimana lagi, Pemerintah Pusat telah menetapkan aturan pengetatan itu. Provinsi atau daerah hanya mengikuti saja. Semoga kita semua sehat dan jangan libur ke mana-mana, agar kasus ini tak meningkat lagi," jelasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network