Beli Minyak Goreng Wajib Aplikasi PeduliLindungi, Ini Alasan Kemenko Marves

Advenia Elisabeth
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengklaim penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat pembelian minyak goreng diterapkan untuk mengantisipasi penimbunan.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimudin mengatakan, aturan sebelumnya yakni menggunakan KTP ternyata tidak efektif. Pada praktiknya di lapangan, pembelian minyak goreng tetap tidak terkontrol.

"Kita belajar dari pengalaman. Memakai KTP atau NIK ternyata masih terjadi penimbunan karena satu orang bisa beli di banyak warung tanpa pengawasan. Kalau pakai PeduliLindungi lebih ketat," kata Rachmat, dalam media briefing, Selasa (28/6/2022). 

Selain itu, lanjutnya, alasan pemerintah memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi karena sudah dipakai masyarakat Indonesia selama 2 tahun di masa pandemi. Itu artinya masyarakat sudah familiar dalam penggunaannya.  

"Kita juga sudah fasih pakai aplikasi itu. Sekarang kemana-mana kan scan PeduliLindungi. Jadi kalau beli minyak goreng dengan scan barcode saja, saya yakin penerapannya nggak sulit," ujar Rachmat.  

Dia menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi ini juga mengatisipasi pemalsuan data pada KTP. Sebab, tak bisa dipungkiri, zaman sekarang segala sesuatu bisa dipalsukan. Namun jika menggunakan PeduliLindungi, data yang tersimpan di dalam sistem adalah data asli yang ditercatat resmi di Dukcapil.  

"Kita menggunakan sistem PeduliLindungi ini bukan untuk membuat menjadi ribet, tetapi mencari solusi yang terbaik dan bisa tetap di kontrol oleh pemerintah," tutur Rachmat.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network