Catat Ibu-ibu, Beli Minyak Goreng Curah Minyakita Wajib Pakai KTP

iNews.id
Pemerintah mewajibkan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng curah kemesan sederhana, Minyakita. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat  pembelian minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita. Kebijakan ini diklaim untuk menghindari adanya praktik penimbunan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita akan segera membanjiri di pasar tradisional setelah sebelumnya sempat langka. Hanya saja, untuk menjaga stok tetap tersedia, pihakya mewajibkan KTP untuk pembelian termasuk di pasar.

Tidak hanya KTP, pemerintah juga akan membatasi pembelian. Untuk satu KTP hanya diizinkan membeli maksimal 5 kilogram (kg) untuk konsumsi pribadi dan tidak kembali dijual.

"Pembelian Minyakita wajib menggunakan KTP dibatasi pembelian maksimal 5 kilogram untuk menghindari adanya spekulan yang melakukan penimbunan," jelasnya dikutip dari iNews.id, Senin (6/2/2023).

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi Minyakita Rp 14.000 per kg. Pedagang yang melanggar atau menjual minyak dalam jumlah melebihi ketentuan kepada konsumen, akan dikenakan sanksi tegas.

"Yang ketahuan menjual di atas HET atau menjual melebihi batas pada konsumen akan dicabut izinnya, nggak boleh lagi jualan," tegasnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network