Catat Ibu-ibu, Beli Minyak Goreng Curah Minyakita Wajib Pakai KTP

iNews.id
Pemerintah mewajibkan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng curah kemesan sederhana, Minyakita. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

Zulhas menambahkan, saat ini, produsen Minyakita sedang mempersiapkan pasokan sebanyak 450 ribu ton per bulan dan akan disalurkan di pasar tradisional. Minyakita dipastikan tidak akan dijual di ritel maupun marketplace.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi kelangkaan stok seperti yang terjadi saat ini. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk membeli langsung ke pasar tradisional dengan membawa KTP sebagai syarat pembelian.
 
"Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu, kemarin 300 ribu ton per bulan sekarang tambah jadi 50% jadi 450 ribu ton. Kedua, Minyakita udah nggak boleh lagi di jual di online kita suruh jualnya dipasar," pungkasnya.  



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network