Nah Loh, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Sebut KUHP Baru Bisa Ubah Hukuman Ferdy Sambo

Ibnu Haryanto
Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati jika mengacu pada KUHP baru. (foto: ist)

BANDUNG BARAT, iNewsKutai.id - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum final. Pada tingkat peradilan lebih tinggi, hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri itu bisa berubah menjadi lebih ringan.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Dikutip dari iNews, Ali Mochtar menyebut vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

KUHP baru mengatur status terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup jika dalam masa percobaan 10 tahun menunjukkan kelakuan baik. Selain itu, vonis tersebut tidak bisa langsung dieksekusi karena masih ada proses hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali. 

"Keputusan sudah jatuh dan tidak bisa diintervensi. Namun masih ada proses yang bisa dilalui lagi, misalnya banding dan yang lainnya," kata Tenaga Ahli KSP kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2/2023). 

Menurutnya, pengurangan hukuman bisa terjadi pada proses peradilan lebih tinggi. Namun dia memastikan Ferdy Sambo tetap menjalani masa hukuman meski mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Dia menambahkan, hukuman mati tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja karena butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi hingga 10 tahun atau lebih. Tapi tidak juga digiring narasi kalau karena kekuatan uang bisa mengubah hukuman kepada Ferdy Sambo.  

"Jangan juga dikembangkan bahwa dengan uang, Ferdy Sambo bisa membayar hingga kemudian menjadi pertimbangan untuk dikurangi hukumannya," tutur Tenaga Ahli KSP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network