JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer bisa segera bebas dari penjara. Bharada E sisa menjalani hukuman satu tahun atau akan menghirup udara bebas pada Februari 2024.
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan justice collaborator-nya.
Posisinya sebagai saksi pelaku membuat kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu menjadi terungkap. Vonis 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Putusan tersebut membuat mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa segera bebas.
Penyebabnya, Bharada E diketahui sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah menjalani penahanan selama enam bulan hingga vonis dibacakan hakim.
Artinya, eksekutor Brigadir J itu sisa menjalani masa tahanan selama 1 tahun. Polisi asal Manado itu juga berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapatkan grasi dari pemerintah.
Namun, skenario kebebasan Bharada E itu bisa berjalan dengan catatan JPU tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Pasalnya, pada peradilan hukum tingkat lanjut, hukuman berpotensi ditambah oleh hakim.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan menghormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sembari mempelajari vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E. Terutama seluruh pertimbangan dan alasan-alasan hukum putusan tersebut.
"Kejagung akan mempelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo dalam mengambil keputusan lebih lanjut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).
Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan di masyarakat terkait perkara Bharada E. Saat ini, Kejagung juga menunggu langkah Bharada E serta kuasa hukumnya dalam menyikapi vonis tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait