TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Tim gabungan menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Tanjung Redeb, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Berau, Kodim 0902 Berau dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) itu menyasar lima titik tempat hiburan malam (THM) yang ada di Bumi Batiwakkal.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan, THM yang menjadi sasaran penyisiran yakni Oriental Cafe, Ardisa Cafe, Bali Cafe, Paradise Cafe dan Buana Cafe. Sebanyak 55 personel yang terlibat dibagi menjadi dua tim dan melakukan pemeriksaan pengunjung serta perizinan pengelola.
"Kita libatkan ada sebanyak 55 personel dalam razia ini, untuk menghemat waktu kita bagi menjadi dua tim untuk menyisir 5 titik THM tersebut,” ungkap Sindhu dikutip Jumat (17/2/2023).
Dari hasil penyisiran, tim gabungan berhasil mengamankan 111 botol miras berbagai merk dan kandungan alkohol yang tidak dilengkapi izin. Penyitaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pemkab Berau karena melanggar Peraturan Daerah.
“BB akan kita gunakan sebagai alat bukti dipersidangan kemudian biasanya akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait