SANGGAU, iNewsKutai.id - Entah apa yang terlintas di kepala IM (21), seorang pemuda di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dia tega melampiaskan nafsu bejatnya ke adiknya yang masih duduk di bangku SMP.
Korban, DL (13) dirudapaksa di di sebuah mes perusahaan di Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Sanggau. Pelaku bahkan mengancam akan menghabisi adik kandungnya itu jika mengadukan perbuatannya ke orang lain.
Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan, pemerkosaan itu akhirnya terungkap setelah seorang saksi berinisial YD (45) mengetahui aksi bejat pelaku.
Dia kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Sanggau, Rabu (15/2/2023) malam. Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan korban.
Korban akhirnya mengakui jika pemerkosaan itu terjadi sejak pertengahan 2022. IM ternyata sudah lima kali memaksa DL memenuhi hasrat seksualnya. Korban mengaku tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan ke orang lain.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain," katanya.
Berbekal laporan dan kesaksian korban, polisi menangkap pelaku. Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait