BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang nelayan asal Bontang berinisial SH diciduk Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim lantaran menyimpan belasan botol bom ikan. Bahan peledak itu disimpan di pondok di tengah laut.
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengungapkan terduga pelaku ditangkap di Perairan Kota Bontang, Jumat (17/2/2023). SH disangkakan atas kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan.
"Pelaku ini sudah dicurigai memiliki bom ikan sehingga dibuntuti oleh petugas menuju pondok di perairan Kota Bontang," jelasnya dikutip Sabtu (18/2/2023).
Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan di pondok milik terduga pelaku. Hasilnya, polisi menemukan belasan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol dan siap digunakan.
Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan.
"Pelaku mengakui jika bom ikan yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Bontang," ujarnya.
SH kemudian digelandang ke Mako Sat Polairud Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait