BONTANG, iNewsKutai.id - Satpolairud Polres Bontang menangkap seorang nelayan terduga pelaku ilegal fishing. Tersangka berinisia DW (35) diduga menangkap ikan menggunakan bom.
DW ditangkap personel Satpolairud pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, tersangka baru akan menangkap ikan menggunakan bom namun kepergok petugas.
"Awalnya ada tiga orang yang tertangkap di atas kapal. Namun dua lainnya untuk sementara berstatus sebagai saksi dan masih dilakukan pengembangan,"jelas Kasat Polairud Polres Bontang Iptu Khairul Umam dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan saat Satpolairud melakukan patroli di perairan Bontang Kuala. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik tiga orang nelayan di sebuah perahu.
"Mereka terlihat panik saat melihat ada patroli polisi. Saat didekati, mereka mencoba membuang barang bukti ke laut,"ucapnya.
Namun, upaya tersebut gagal karena polisi keburu melihat barang bukti tersebut. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik dengan serbuk putih, abu –abu, dan sumbu ledak. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 4 buah botol bom ikan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menangkap ikan menggunakan bom karena tergiur dengan hasil yang lebih banyak. Untuk sekali bom, pelaku mengaku mendapatkan untuk hingga Rp700.000.
"Motif utamanya ekonomi, pelaku mendapatkan keuntungan lebih besar jika menangkap ikan menggunakan bom,"ucapnya.
Akibat perbuatannya, DW kini terancam 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait