JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Rafael Alun Trisambodo. Alasannya, nilai kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru saja dicopot itu tidak sesuai dengan profilnya.
Berdasarkan data LHKPN, harta ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor, David itu mencapai Rp56 miliar. Gaya hidup hedonis juga diperlihatkan sang putra Mario diakun media sosial.
Mulai dari memamerkan jeep mewah Rubicon yang belakangan diketahui memakai plat nomor palsu dan menunggak pajak. Mario juga kerap pamer motor sport hingga moge Harley Davidson.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, nilai kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III yakni kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Barat.
"Jumlah harta yang dimiliki tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat Eselon III," tegasnya di Jakarta dikutip dari Sindonews, Jumat (24/2/2023).
Untuk menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Pahala mengaku sudah menginstruksikan direktur LHKPN KPK melakukan penyelidikan. Dia pun membuka peluang memanggil Alun untuk mengklarifikasi nilai kekayaannya tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait