JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain vonis 14 tahun, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang vonis di Ruang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp10 miliar. (foto: riyan rizki)
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2024).
Rafael Alun sebelumnya terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Proses seperti ini akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 8 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait