JAKARTA, iNewsKutai.id - Satu persatu aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita rumah mewah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
Rumah mewah tersebut dibeli Rafael dari bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Penyitaan rumah tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Aset tersebut rencananya akan dijadikan barang bukti di kasus Rafael Alun. "Iya betul, dilakukan penyitaan rumah RAT," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir, Kamis, 11 Mei 2023 pekan lalu. KPK mendalami adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir yakni transaksi jual beli rumah.
"Ada dugaan transaksi jual beli aset. Asetnya rumah," ungkap Ali sebelumnya.
Saat itu, Grace Tahir memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 11 Mei 2023.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait