JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 14 orang pekerja migran asal Indonesia ditangkap kepolisian Hong Kong. Penangkapan dilakukan mereka diduga terlibat sindikat pencucian uang internasional bersama lima orang lainnya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, pekerja migran tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan pencucian uang sebesar 10 juta dolar Hong Kong atau sekitar Rp20 miliar.
"Berdasarkan laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024, ada 14 WNI yang ditangkap dan diduga merupakan pekerja migran," ungkap Judha, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Judha menjelaskan 14 WNI tersebut diduga direkrut sindikat pencucian uang internasional untuk membuka rekening bank secara online. Rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Karena itu, dia mengimbau para pekerja migran untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang.
"Jangan mudah tergiur dengan rayuan membuka rekening bank online yang nantinya dipinjamkan kepada pihak lain untuk menampung dana-dana ilegal," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait