Terlibat Sindikat Pencucian Uang, 14 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap Polisi Hong Kong

Widya Michella Nur Syahid
14 orang pekerja migran Indonesia ditangkap kepolisian Hong Kong karena diduga terlibat sindikat pencucian uang. (foto: ilustrasi/ist)

Judha menambahkan, saat ini kepolisian Hong Kong masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang ditangkap. Judha mengatakan, kepolisian berjanji akan segera merilis nama-nama WNI yang ditangkap.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan 14 WNI yang diduga terlibat pencucian uang tersebut," pungkasnya.

artikel ini telah tayang di inews.id



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network