Sosok Hakim Tengku Oyong, Pernah Vonis Ringan Pembunuh hingga Pukul Jurnalis

Nevriza Wahyu Utami
Sosok hakim Tengku Oyong yang putuskan pemilu ditunda. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Oyong mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU. Hakim menyatakan KPU harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025. 

Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri atas Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dengan Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.  



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network