Sebelumnya, Oyong mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU. Hakim menyatakan KPU harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025.
Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri atas Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dengan Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Editor : Abriandi