Sosok Hakim Tengku Oyong, Pernah Vonis Ringan Pembunuh hingga Pukul Jurnalis

Nevriza Wahyu Utami
Sosok hakim Tengku Oyong yang putuskan pemilu ditunda. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sosok hakim Tengku Oyong menjadi perhatian setelah memutuskan Pemilu 2024 ditunda. Jauh sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah terkenal dengan tindakannya yang kontroeversial.

Menilik rekam jejaknya mengadili perkara, hakim Oyong sebelumnya juga pernah menarik perhatian setelah menangani perkara eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. 

Oyong menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada Freddy pada 15 Mei 2019 lalu. Vonis tak kalah kontroversi juga diputuskannya dalam perkara pembunuhan pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021. 

Penyebabnya, Oyong hanya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara pada terdakwa Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat yang melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Asiong.

Oyong juga pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan. Pasalnya, dia pernah memukuli seorang wartawan bernama Juhri Samanery pada 2010 silam. 

Pria yang kini menjabat Hakim Madya Utama di PN Jakpus itu juga pernah menegur seorang wartawan yang berdiri saat meliput karena terbatasnya tempat duduk di ruang persidangan.  

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network