BONTANG, iNewsKutai.id – Polsek Marangkayu meringkus tiga orang pemuda lantaran mencuri panel surya milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Ketiganya menggondol solar cell lalu menjualnya di media sosial.
Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengungkapkan ketiga tersangka yakni AS, EM, dan HA mencuri panel surya di Desa Perangat Selatan, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Aksi pencurian tersebut kemudian diketahui pihak keamanan PHSS dan menyelidiki pelaku. Tak lama kemudian, mereka mendapat informasi ada yang menjual panel surya secara online.
"Petugas keamanan perusahaan menyamar sebagai pembeli dan memancing pelaku membawa barang curiannya," jelasnya dikutip Sabtu (11/3/2023).
Saat bertemu, petugas keamanan PHSS kemudian memeriksa dan memastikan jika panel surya yang dijual tersebut merupakan barang yang hilang dicuri.
"Temuan itu kemudian diteruskan ke Polsek Marangkayu yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengambil panel surya itu di belakang rumahnya yang berdekatan dengan Sumur Sambera.
Kini, ketiganya sudah ditahan di Mapolsek Marangkayu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait