SENDAWAR, iNewsKutai.id - Polres Kutai Barat berhasil mengungkapkan 19 kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari sampai Maret 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 tersangka ditangkap dan menjalani proses hukum.
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba dan polsek selama periode Januari hingga Maret. Umumnya yang berhasil ditangkap adalah pengguna narkoba terutama sabu.
"19 kasus ini merupakan hasil pengungkap dalam tiga bulan terakhir yakni Januari hingga Maret 2023,” jelasnya dalam press release di Mapolres Kubar, Senin (13/3/2023).
Dia menjelaskan, dari 19 kasus yang berhasil diungkap, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 99,7 gram narkoba jenis sabu dan 1.968 butir obat keras jenis yorindo.
Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani menambahkan, dari 19 kasus tersebut, pengungkapan yang paling menonjol adalah peredaran obat keras berbahaya jenis yorindo di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
Barang berbahaya tersebut disita dari pelakunya berinisial (S) yang diduga menjadi bandar di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku (S) di Kampung Ombau Asa, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan obat keras berbahaya jenis Yorindo sebanyak 1.968 butir,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait