JAKARTA, iNewsKutai.id - Selebgram Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp1,35 miliar. Pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharuddin mengenakan baju tahanan warna orange saat rilis kasus Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Ajudan Pribadi terlihat meneteskan air mata saat diberikan kesempatan oleh penyidik untuk menanggapi kasus menjerat dirinya. Dengan mata berkaca-kaca, pria yang terkenal dengan kekonyolannya itu mengakui perbuatannya merugikan korban dengan modus jual beli mobil bekas.
Dia mengaku melakukan penipuan karena terdesa kebutuhan hidup. Dia pun berharap kasus ini cepat selesai.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," katanya sambil tertunduk lesu.
Dia pun berharap kasus yang menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik. Pria asal Makassar itu juga berkali-kali meminta maaf.
"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait