Tangis Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan, Akui Terdesak Kebutuhan Hidup

Selvianus Kopong/Abriandi
Selebgram Ajudan Pribadi resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp1,3 miliar. (foto: MNC Portal/Irfan Maulana)

Kuasa Hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan, Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.

"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Namun, setelah melunasi biaya pembelian, mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Korban bahkan sudah tiga kali mengajukan somasi untuk pengembalian uang namun tidak ada itikad baik hingga akhirnya berujung laporan polisi.

Ajudan Pribadi alias Akbar sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 13 Maret 2023. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan korban sekitar November 2022 lalu. Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami korban diduga mencapai Rp1,3 miliar.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network