SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2022 lalu melonjak signifikan. Tercatat, ada 8.584 janda baru dalam satu tahun terakhir dan tersebar di 10 kabupaten/kota.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, data perceraian tercatat sebanyak 2.149 cerai talak dan 6.435 cerai gugat. Cerai talak adalah pihak suami yang menceraikan istri.
Sedangkan cerai gugat adalah pihak istri yang menceraikan suami dan mendominasi kasus perceraian sepanjang 2022 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan, angka perceraian tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data, angka kasus cerai talak hanya 1.991 permohonan dan 5.892 cerai gugat. Menurutnya, Pemprov Kaltim tengah berupaya mencari solusi dalam menekan angka perceraian yang cukup tinggi.
Salah satunya dengan memberikan advokasi dan KIE yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah.
"Perlu dilkakukan penguatan struktur, fungsi dan peran keluarga salah satunya melalui pembinaan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin,"jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, untuk menekan angka perceraian, calon pengantin harus diberi pemahaman jika mereka merupakan sumber daya manusia yang berada pada fase pasangan usia subur (PUS) yang akan melahirkan keturunan dan diharapkan menjadi sumber daya manusia yang produktif dimasa emas atau puncak bonus demografi 2045.
Soraya mengatakan selain itu, melalui calon pengantin ini akan terbentuk keluarga-keluarga baru. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional.
"Kita berharap calon pengantin dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan untuk lebih berperan aktif dalam membentuk keluarga yang berkualitas di masa depan,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait