TANGERANG, iNews.id - Tergiur keuntungan besar, pasangan suami istri TS (37) dan M (34) asal Tangerang nekat memalsukan kasur busa merek Inoac. Dari aksinya tersebut, keduanya meraup untung hingga Rp10 miliar dalam lima tahun terakhir.
Tindak pemalsuan ini terungkap ketika produsen kasur PT Inoac Polytechno curiga dengan produk yang beredar di pasaran. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke Polresta Tangerang Kota.
Polisi akhirnya meringkus kedua tersangka di sebuah toko furniture di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, kedua pasutri tersebut menjual kasur palsu selama lima tahun terakhir.
"Jadi dalam lima tahun terakhir mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp10 miliar," jelasnya.
Wahyu menuturkan kasus ini terungkap oleh karyawan PT Inoac Polytechno selaku pemegang merek kasur busa Inoac. Awalnya karyawan Inoac menemukan adanya pemalsuan merek kasur tersebut di sebuah toko furnitur di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Karyawan tersebut yang sekaligus menjadi saksi berinisial WK diketahui menjabat sebagai Sales Marketing PT Inoac Polytechno. WK saat itu sedang memasarkan kasur busa PT Inoac di Desa Daru, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Namun pada saat menawarkan barang, WK bertemu dengan konsumen yang mengaku sudah membeli kasur busa yang disebut keluaran PT Inoac. Setelah diteliti, WK mendapati kasur tersebut bukanlah keluaran PT Inoac alias palsu.
“Kemudian setelah diteliti oleh saudara saksi WK, dia menjelaskan bahwa kasur ini bukan kasur keluaran Inoac atau merek Inoac yang asli, tapi ilegal dan palsu," ujar Wahyu di Tangerang, Selasa (28/12/2021).
Dari hal ganjil itu WK pun menyelidiki dan menemukan sebuah toko furnitur di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang menjual barang palsu. WK kemudian mengadukan hal itu kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora. Kemudian mereka melayangkan laporan ke Polresta Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dua pasal yakni Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait