JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilakan masyarakat umum menggelar buka puasa bersama. Alasannya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) sudah dicabut sejak 30 Desember 2022 lalu.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Covid-19 di Indonesia saat ini telah terkendali. Namun, masyarakat harus tetap waspada karena penularan masih terjadi.
Meski demikian, tidak ada larangan bagi masyarakat berkumpul termasuk menggelar buka puasa bersama.
"(Buka puasa bersama) boleh, tidak ada larangan, kan PPKM sudah dicabut," ungkap Nadia dalam keterangannya dikutip dari Sindonews, Jumat (24/3/2023).
Dia memastikan larangan buka puasa bersama yang diterbitkan Sekretaris Kabinet dengan Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tidak berlaku untuk masyarakat umum. Larangan buka puasa bersama tersebut hanya berlaku bagi pejabat negara.
"Imbauan itu ditujukan bagi ASN untuk tidak melakukan buka bersama. Lebih baik berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah kita saat pandemi tidak mudik," kata Nadia.
Larangan buka puasa ASN itu juga bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Apalagi, saat ini vaksinasi booster dosis satu dan dua masih belum optimal.
"Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait