JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi khusus terkait larangan buka puasa bersama oleh kalangan pejabat. Larangan ini berlaku mulai dari tingkat menteri hingga bupati.
Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Larangan buka puasa itu dikeluarkan terkait penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Adapun tiga poin arahan Presiden Jokowi sebagai berikut :
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota "Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan jika 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan itu berdasarkan hasil sidang isbat. yang digelar secara langsung di kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023) malam.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait