TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Ibu rumah tangga (IRT) di Teluk Bayur, Berau berinisial VL (42) terancam melewatkan momen Ramadan dan Lebaran dari balik jeruji besi. Penyebabnya, dia ternyata merupakan bos jaringan judi togel yang meresahkan warga.
VL ditangkap karena berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali bisnis judi togel tersangka SA alias CC yang sudah lebih dulu ditangkap polisi di Jalan Raja Alam I, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.30 WITA.
"Pelaku berinisial VL usia 42 tahun. Ia diringkus tak lama usai kami meringkus SA alias CC,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna dikutip dari laman Polres Berau, Jumat (24/2/2023).
VL diringkus di rumah kontrakan yang ternyata bersebelahan dengan tersangka SA. Dia ditangkap setelah SA bernyanyi jika dirinya masih memiliki bos dalam jaringan judi togel dan menunjuk VL.
Selama ini, uang hasil penjualan dan rekap judi togel diserahkan kepada VL. Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti berupa buku rekap Togel, uang tunai Rp254 ribu dan satu unit telepon seluler.
"Tersangka SA mengaku jika VL yang tinggal bersebelahan di kontrakan adalah bosnya. Anggota kemudian bergerak menangkap pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait