get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpin Apel Pengamanan, Kapolda Kaltim Tekankan Netralitas Aparat dalam Pilkada Serentak 2024

Gencar Perangi Praktik Judi, Polda Kaltim Ringkus Bandar Togel di Sejumlah Daerah

Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:25 WIB
header img
Bandar togel di Kota Bontang diringkus polisi (foto: humas)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polda Kaltim menggencarkan operasi dengan sasaran praktik perjudian. Hasilnya, sejumlah tersangka pelaku judi maupun bandar berhasil dibekuk di sejumlah daerah di Benua Etam.

Di Kutai Kartanegara, polisi meringkus seorang pengepul judi online jenis togel di Kompleks Pasar Seni, Kota Tenggarong. Tersangka merupakan seorang pria paruh baya berinisial SD (50) dan melayani pembelian nomor togel melalui aplikasi.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata menjelaskan, praktik perjudian oleh SD terungkap dari informasi warga yang menyebut maraknya aktivitas judi togel di Komplek Pasar Seni tenggarong. Tim Alligator kemudian melakukan peyelidikan atas laporan tersebut.

"Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash kepada Pelaku yang selanjutnya pelaku memesan / mencoret nomor togel jenis secara online melalui aplikasi pesan instanr," katanya, Senin (22/8/2022).

Dari tangan pelaku, didapat sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah uang tunai, satu unit ponsel serta alat tulis. "Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kukar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Penangkapan serupa juga dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim dengan menangkap terduga pelaku judi online berinisial TB, KI, dan BN pada Jumat (19/8/2022).

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah warung. Saat digeledah, polisi menemukan akun togel online di ponsel salah satu yang terduga pelaku serta barang bukti uang tunai.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. "Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian untuk segera melapor ke aparat,"katanya.

Di Bontang, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang juga mengamankan seorang  pria paruh baya pelaku judi togel di Dusun Suka Makmur, Minggu  (21/8/2022 ). Pelaku D (59 ) tertangkap basah sedang asik melakukan perjudian togel melalui HP ponselnya.

"Saat tertangkap tangan Pelaku D sedang asyik melakukan perjudian dengan menggunakan hanphone miliknya” Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel, kertas rekapan hasil penjualan, dan uang tunai Rp1,8 juta. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ini sesuai dengan intruksi Kapolri untuk memberantas segala jenis praktek perjudian ” pungkas Iptu Bonar Hutapea

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut