Bupati Kapuas Diduga Kampanye Pakai Duit Korupsi di Pemilihan Gubernur Kalteng

Ariedwi Satrio/Abriandi
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mengagetkan terungkap dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Dia diduga menggunakan uang haram untuk kampanya pemilihan gubernur Kalimantan Tengah 2020 lalu.

Ben diduga membiayai kampanye pilgub dan lembaga survei menggunakan uang suap dan hasil pemotongan anggaran. Dalam pilgub tersebut Ben Brahim yang berpasangan dengan Ujang Iskandar kalah dari petahana Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Dilansir dari Sindonews, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, uang haram juga diduga digunakan Ben untuk membiayai dirinya dalam pemilihan bupati Kapuas. Dua lembaga survei nasional bahkan disebut kecipratan uang korupsi Ben Brahim.

"Ben menggunakan fasilitas dan uang yang diterima untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujarnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). 

Uang korupsi tersebut juga digunakan istri Ben Brahim, Ary Egahni yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem. Uang haram tersebut untuk membiayai dirinya maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network