JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tampil garang saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). Mahfud mewanti-wanti DPR tidak menghalangi penyidikan terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Hal itu diduga merupakan respons atas gertakan serupa yang dilontarkan anggota Komisi III Arteria Dahlan, dan Benny K Harman yang mengancam memidanakan Mahfud dan PPATK karena membocorkan dugaan pencucian uan sebesar Rp349 triliun.
Mahfud mengingatkan agar DPR tidak menghalangi proses penyidikan terkait transaksi janggal tersebut. Dia bahkan sempat menyebut nama mantan Ketua DPR Setya Novanto bersama kuasa hukumnya Fredrich Yunadi yang dijebloskan ke penjara.
"Jangan gertak-gertak, saya juga bisa gertak saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Sudah ada contoh yang dihukum yakni Fredrich Yunadi," tegas Mahfud di depan anggota Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Menurut Mahfud, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan. Alasanya, pihak yang ingin mengungkap kebobrokan birokras justru diserang oleh DPR. KPK. Mahfud menegaskan, praktik melindungi pelaku kejahatan tak dibenarkan hukum.
"Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan. Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama saudara," kata Mahfud.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait