BONTANG, iNewsKutai.id - Dua pemuda berinisial AR (24), dan WK (26) ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang saat mengambil paket sabu di Jalan KS Tubun, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan, kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Loktuan mengambil paket sabu dengan sistem jejak. Keduanya tidak sadar sudah diintai petugas.
Polisi membuntuti keduanya ke lokasi paket sabu disimpan oleh bandar. "Kita tangkap mereka di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dipastikan membawa barang bukti, kami juga buru pemasoknya,” jelasnya.
Saat ditangkap, keduanya tidak bisa mengelak. Petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip dengan berat 5,01 gram.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait