JAKARTA, iNewsKutai.id - PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) akan memberlakukan tarif baru Jalan tol Balikpapan-Samarinda pada 26 April 2023 tepat pada pukul 00.00 WITA.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
PT Jasa Marga menyatakan, kenaikan tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini memperhitungkan penyesuaian tarif reguler dengan inflasi 2 tahun, yaitu dari Mei 2020-September 2022 sebesar 7,19 persen.
Penyesuaian tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda juga memperhitungkan evaluasi nilai rencana usaha akibat adanya penambahan lingkup konstruksi pada Seksi 1 dan Seksi 5 yang berpengaruh pada peningkatan besaran nilai investasi yang dikeluarkan Badan Usaha Jalan Tol.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sendiri memiliki panjang total 97,27 kilometer. Jalan tol ini merupakan akses alternatif jalan yang menghubungkan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Berikut tarif baru Jalan Tol Samarinda-Balikpapan :
Gol I: Rp146.500 dari sebelumnya Rp125.500
Gol II: Rp219.500 dari sebelumnya Rp188.000
Gol III: Rp219.500 dari sebelumnya Rp188.000
Gol IV: Rp293.000 dari sebelumnya Rp251.000
Gol V: Rp293.000 dari sebelumnya Rp251.000
Editor : Abriandi
Artikel Terkait