Namun bukannya mendapat ganti rugi, korban malah dianiaya pelaku secara membabi buta hingga tersungkur berdarah-darah. Ironisnya, penganiayaan bahkan dilakukan di hadapan orang tua pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan dan kakaknya.
Perwira polisi itu bahkan ikut memberikan instruksi ketika korban dianiya. Dia juga memerintah seseorang untuk mengambil senjata api di dalam rumahnya. Korban dan rekannya yang berusaha melerai bahkan diancam senjata laras panjang serta dihalangi.
Usai penganiayaan itu, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke polisi. Namun, laporan tersebut mengendap selama 4 bulan hingga akhirnya viral di media sosial dan ditindaklanjuti Polda Sumut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait