JAKARTA, iNewsKutai.id - Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023). Penangkapan tersebut menyusul ancamannya membunuh warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar mengungkapkan, Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Muhammadiyah.
"Iya benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang hari ini Minggu 30 April 2023 ," ungkap Brigjen Adi Vivid dilansir iNews.id, Minggu (30/4/2023).
Meski demikian, dia eggan memaparkan detail terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, ekspose kasus yang menjerat Andi Pangerang akan dipaparkan secara resmi Senin (1/5/2023).
Andi Pangerang sebelumya mengancam akan membunuh satu persatu warga Muhammadiyah menyusul perbedaan perayaan Idul Fitri 1444 H. Dia bahkan menyatakan tidak takut di penjara akibat ancamannya tersebut.
Ancaman itu dilontarkanya mengomentari postingan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin terkait hari raya Idul Fitri di mana Muhammadiyah merayakannya pada Jumat 21 April 2023.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin yang dinilai bernada negatif dan mengandung ujaran kebencian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait