JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan resmi jadi tersangka setelah ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur.
"AP resmi jadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya dilansir iNews.id, Senin (1/5/2023).
Tidak hanya jadi tersangka, Andi Pangerang juga langsung dijebloskan ke rutan Bareskrim. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Sebelumnya Andi Pangerang dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
Dia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah satu persatu dan menyatakan tidak takut di penjara karena ancamannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait