MEDAN, iNewsKutai.id - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat sebagai anggota Polri. Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara diputuskan dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Selasa (2/5/2023).
Kabar pemecatan AKBP Achiruddin itu disampaikan pengacara keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir dalam sidang etik di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," ujar Irwansyah, Selasa (2/5/2023).
Pemecatan ini terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin. Mulai dari diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dia juga diduga terlibat dalam penampungan BBM ilegal serta dugaan pencucian uang. Bahkan, KPK turut terlibat dalam menelusuri hartanya menyusul LHKPN yang identik sejak 2011 silam hingga 2021.
Irwansyah menambahkan, dalam sidang etik tersebut, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding atas putusan PTDH. Dia pun menyampaikan harapan keluarga kliennya, Ken Admiral.
"Keluarga tetap berharap pada banding nanti, sidang etik Polri tetap memutuskan hukuman yang sama dengan keputusan hari ini," kata Irwansyah.
AKBP Achiruddin sebelumya terseret dengan kasus anaknya AH yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.
Saat kejadian, Achiruddin diduga melakukan pembiaran. Bahkan mengancam korban dan rekan-rekannya menggunakan senjata api. Kasus penganiayaan tersebut kini tengah berproses di penyidik Polda Sulut. Bahkan, AH juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait