Lima Personel Polres Kutai Barat Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Abriandi
Lima personel Polres Kutai Barat dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat. (foto: ilustrasi/ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Polda Kaltim menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat. Pemecatan ini dilakukan lantaran kelima personel tersebut terbukti melanggar kode etik Polri.

Kelima personel yang dipecat yakni Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu (OP) dan Bripda AMP. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar.

Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, pemecatan tersebut sudah melalui proses yang cukup panjang dan kelimanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Mereka terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Tetapi hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng citra Polri," tegas Kombes Ari dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, PTDH tidak perlu terjadi jika anggota polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan dan masyarakat.

Dia berharap, sanksi tegas ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk menjunjung tinggi etika profesi.

"PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba dan bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari 30 secara berturut-turut," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network