SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda kembali mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari berinisial TDS (26) diringkus polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kota Samarinda.
Pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. Setelah tercapai kesepakatan harga, tersangka kemudian mempertemukan korban dengan pria pemesan.
"Pelaku ditangkap 9 April 2023 lalu karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di hotel. Tersangka mengambil keuntungan dengan menawarkannya melalui media sosial," jelas Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Rabu (10/5/2023).
Dari tangan tersangka yang diketahui merupakan warga Loa Janan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan prostitusi online. Mulai dari bukti transfer uang antar rekening bank, 1 lembar nota bukti pembayaran hotel dan 2 buah handphone yang digunakan pelaku menawarkan korban.
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk pengembangan kasus. Diduga masih ada korban atau jaringan prostitusi online lainnya.
"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang ini sedang kita periksa," terang Kombes Pol Ary Fadli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun.
"Tersangka terancam penjaran maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait