SANGGATTA, iNewsKutai.id - Polres Kutai Timur meringkus jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kutai Timur. Tiga tersangka yakni TO (37, SA (43), dan AR (51) ditangkap di sebuah rumah di Desa Sepaso Induk, Bengolon, Selasa (9/5/2023).
Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat total 240 gram.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasatresnarkoba AKP Damianus Jelatu mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan ke Kecamatan Bengalon.
Berdasarkan hal itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bengalon. Petugas kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang dicurigai menjadi transaksi narkoba.
Saat digerebek, polisi langsung mengamankan TO dan AR. Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian mendobrak sebuah kamar dan mendapati tersangka SA sedang bersembunyi.
"Tiga terduga pelaku berhasil ditangkap dalam penggerebekan dimana dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Total barang bukti yang disita sekitar 240 gram sabu,"jelas AKP Damianus dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (11/5/2023).
Barang haram tersebut dikemas dalam 7 bungkusan. Satu berupa bungkusan plastik besar dengan berat 95,72 kemudian enam paket ukuran sedang masing-masing seberat 27,26 gram.
Tersangka menyembunyikan sabu tersebut di atas plafon lantai 2 rumah. Salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Sangatta dengan sistem jejak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait