SURABAYA, iNewsKutai.id - Harapan Megawati Purnamasari (78) warga Banyuwangi, Jawa Timur, menikmati masa tuanya dengan tenang, sirna. Wanita renta berkursi roda itu justru harus terusir dari rumahnya sendiri gara-gara digugat anak kandungnya sendiri.
Rumah warisan yang ditempati Megawati digugat putra sulungnya, Slamet Utomo. Tidak tanggung-tanggung, sang anak langsung mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara: 184/Pdt.G/Pdt/2022. Kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara: 240/G/2022/PTUN.
Objeknya adalah sebuah dealer sepeda motor yang juga berfungsi sebagai rumah Hasilnya, Megawati kalah di pengadilan tingkat pertama dan harus angkat kaki dari usaha yang dirintis bersama suaminya Sujianto.
Megawati mengaku, dirinya kini harus tinggal bersama anak bungsunya di Surabaya karena tempat usaha sekaligus rumah yang diwariskan suami untuknya kini dikuasai sang anak.
Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan Slamet Utomo. Dia pun menceritakan ihwal perkara warisan yang digugat sang putra. Dia mengaku memiliki tiga orang anak yakni Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto.
Sebelum suaminya meninggal, ketiganya sudah menerima pembagian warisan berupa anak cabang dealer motor. Sementara dealer dan rumah yang ditempatinya dan menjadi objek gugatan atas nama almarhum suami Megawati, yakni, Sujianto.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait