Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya. Lebih mengagetkan, pelaku ternyata sebelumnya sudah melakukan pencabulan serupa terhadap anak di bawah umur lainnya.
Ironisnya, korban adalah keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak. "Pelaku ternyata mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil dan memiliki anak," tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Muara Kaman. Dia dijerat Pasal 76 d Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2022 jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait