DENPASAR, iNewsKutai.id - Dua kali di penjara rupanya tidak membuat dokter Ketut Arik Wijantara (53) jera. Pria yang berprofesi sebagai dokter gigi itu kembali membuka praktik aborsi ilegal di Bali.
Tidak main-main, dalam tiga tahun beroperasi, dokter Arik telah menggugurkan 1.338 janin. Bahkan, saat ditangkap di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, dokter Arik tengah mengaborsi seorang pasien.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi adanya dokter yang membuka praktek aborsi di daerah Kuta.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait nama tersangka. Hasilnya diperoleh informasi jika Arik tidak lagi memiliki izin praktik.
Polda Bali kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap basah Dokter Arik sedang menggugurkan kandungan seorang pasien.
"Tersangka tertangkap basah sedang mengaborsi pasien dengan peralatan medis yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan. Penangkapan dilakukan 8 Mei 2023 lalu," jelas AKBP Dian dilansir iNews.id, Senin (15/5/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait