Setelah itu, EHI melarikan diri. Sementara korban yang mengalami penganiayaan akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.15 WITA. Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa saksi akhirnya mendapatkan identitas pelaku.
"Tersangka EHI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Kedondong, Tanjung Selor Hilir pada Senin 22 Mei 2023. POlisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor, serta beberapa barang milik pelaku dan korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban dianiaya lantaran menolak ketika diajak berhubungan intim oleh pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat serta Pasal 285 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait