Nenek 88 Tahun Penghuni Panti Jompo di Kaltara Tewas Dianiaya Pemuda karena Tolak Disetubuhi

Abriandi
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan lansia penghuni panti jompo di Tanjung Selor, Bulungan. (foto: ist/polda kaltara)

Setelah itu, EHI melarikan diri. Sementara korban yang mengalami penganiayaan akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.15 WITA. Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa saksi akhirnya mendapatkan identitas pelaku.

"Tersangka EHI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Kedondong, Tanjung Selor Hilir pada Senin 22 Mei 2023. POlisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor, serta beberapa barang milik pelaku dan korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban dianiaya lantaran menolak ketika diajak berhubungan intim oleh pelaku. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat serta Pasal 285 KUHP.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network