Istri Sakit atau Mandul, PNS Diizinkan Kawin Lagi

Raka Dwi Novianto
PNS diizinkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat seperti istri sakit atau mandul. (Foto: ilustrasi/shutterstock)

Kemudian istri tidak dapat melahirkan keturunan atau mandul setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, ada syarat kumulatif yakni persetujuan tertulis dari istri sah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Syarat lainnya yakn jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Yuyud juga menegaskan jika PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network