SAMARINDA, iNewsKutai.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus seorang kurir narkoba jaringan lapas Tenggarong, Rody Khaironi alias Roni, Senin (29/5/2023) di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu.
Sebelum ditangkap, warga Loa Janan Ilir itu hendak mengantarkan narkoba tersebut ke Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Roni mengambil barang haram tersebut dengan sistem jejak di Jalan Gatot Subroto Gang 15.
Dalam ekspose kasus di Mapolresta Samarinda, Rabu (31/5/2023), Roni mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran kepepet butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Dia diperintahkan membawa narkoba oleh seorang narapidana di Lapas Tenggarong berinisial SR.
"Saya tahu paketannya sabu. Ini baru pertama kali (mengantar sabu) karena perlu uang. Tetapi belum tahu mau diupah berapa,” katanya.
Dia mengaku diperintahkan mengantar barang haram tersebut ke Anggana. Namun, Roni menyebut tidak mengetahui siapa yang akan mengambil sabu tersebut. Dia juga tidak mengenal orang yang memerintahkannya membawa barang terlarang tersebut.
"Tidak kenal. Saya hanya diperintah bawa sabu ke Sungai Meriam, nanti ada yang ambil disana,” ujarnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto. Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengintaian di lapangan.
Sekitar pukul 22.15 WITA, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT 2505 RS menunjukkan gelagat mencurigakan dan langsung diamankan.
Saat ditangkap, Roni sempat berusaha membuang barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 2,5 gram. Namun, usahanya digagalkan petugas yang menemukan barang bukti tersebut.
Saat dilakukan penggeledah, ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi dua bungkus sabu-sabu dengan berat total 1,5 kg. Saat diinterogasi, Roni mengaku diperintah seseorang berinisial SR yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong, Kukar.
"Tersangka sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan atas perintah napi di Lapasa Tenggarong. Rencananya mau dibawa ke Sungai Meriam," ujarnya.
Tersangka juga mengaku akan mendapatkan upah Rp1 juta setelah mengantarkan paket narkoba tersebut. Untuk memastikan pengakuan tersangka, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Lapas Tenggarong.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan Lapas Tenggarong dan napi yang dimaksud itu sudah mengakui jika sabu tersebut miliknya. Tetapi, pesan dari mana kami masih dalami, karena bukti-bukti dia komunikasi itu terhapus otomatis” pungkasnya.
Kombes Ary menambahnya, tersangka Roni dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dimana ada permufakatan dan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait